Perkembangan Pendidikan Profesi Bidan di Indonesia

 

Saat ini, tantangan seluruh bidan Indonesia diharuskan memiliki kompetensi dengan pendidikan profesi bidan masih menjadi beban yang cukup berat untuk diselesaikan. Tantangan ini merupakan tuntutan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang dikeluarkan pada Undang-Undang Kebidanan No. 4 Tahun 2019 bahwa seluruh bidan yang memiliki praktek kebidanan mandiri harus dengan pendidikan profesi bidan pada tahun 2026. Sedangkan untuk menjalankan pendidikan profesi bidan, para pendidik juga dituntut harus memiliki latar belakang pendidikan profesi bidan juga. Namun, fakta saat ini masih banyak perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan tersebut dalam pengelolaan pendidikan profesi bidan.

Mempertimbangkan praktek mandiri yang telah dimiliki, para bidan mau tidak mau harus menempuh pendidikan lanjutan agar tetap bisa menyelenggarakan praktek mandirinya. Namun mayoritas bidan yang memiliki praktek kebidanan mandiri merupakan apatatur pegawai negeri sipil yang bekerja baik di rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Hal ini menjadi kendala dalam mendapatkan perizinan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan di perguruan tinggi. Dan kondisi ini juga dirasakan oleh para pendidik di program profesi bidan yang juga harus menempuh pendidikan profesi bidan meskipun telah menyelesaikan pendidikan magister kebidanan.

Bidan diharuskan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi yang memiliki program profesi bidan dengan akreditasi baik sekali. Namun saat ini, masih terbatas program profesi bidan di Indonesia yang sudah mendapatkan akreditasi baik sekali. Dan ini juga menjadi kendala bagi para bidan yang memiliki praktek kebidanan mandiri dan pendidik program profesi bidan untuk melanjutkan pendidikan sesuai dengan standar yang berlaku.

Adapun perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Bidan di Indonesia terdiri dari Universitas, Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik. Program Profesi Bidan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri. Dan berdasarkan data di Pangkalan Data Dikti terdapat 43 Universitas, 20 Institut Kesehatan, 48 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dan 17 Politeknik. Meskipun data tersebut masih ada data di pangkalan data Dikti yang masih berbeda disebabkan terdapat adanya sekolah tinggi yang dikonversi ke Institut maupun Universitas. Berikut Data peringkat akreditas pendidikan profesi bidan sebagai berikut :

 

Tabel Rekapitualasi Pendidikan Profesi Bidan Berdasarkan Peringkat Akreditasi

No

Perguruan Tinggi

Predikat Akreditasi

Unggul

Baik Sekali

Baik

Terakreditasi

1

Universitas

2

7

37

7

2

Institut

0

0

15

5

3

Sekolah Tinggi

0

4

17

30

4

Politeknik

1

9

6

3

   Sumber : Pangkalan data Dikti dan Lam PT Kes, 2023

            Memperhatikan kebijakan dan data peringkat akreditasi pada tabel di atas, dimana terdapat 3 program studi profesi bidan dengan akreditasi unggul dan 15 program profesi bidan yang terakreditasi baik sekali, tentu menjadi tantangan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan profesi bidan di Indonesia.  Dan ini juga menjadi tantangan bagi Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi bersama organisasi serta Asosiasi Pendidikan Bidan dalam mengembangkan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidan di Indonesia.

Pendidikan profesi bidan dengan memiliki predikat akreditasi unggul adalah Universitas Airlangga, Univesitas Brawijaya dan Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar. Sedangkan pendidikan profesi bidan dengan predikat baik sekali meliputi : Universitas Wirabraja, Universitas Andalas, Universitas Nasional, Universitas Malahayati Lampung, Universitas Aisyah Pringsewu, Universitas Indonesia Maju, Universitas Falatehan, STIKES Estu Utomo Boyolali, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Dharma Husada Bandung, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ngudia Husada Madura Bangkalan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Nusantara Jakarta, Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang, Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu, Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya, Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya, Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi, Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta, Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan, Politeknik Kesehatan Kemenkes Samarinda dan Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak. Dengan data akreditasi tersebut, diharapkan dapat membantu para bidan yang akan mencari dan melanjutkan pendidikan profesi bidan sesuai dengan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.

Dalam memenuhi tantangan tahun 2026 diharuskan praktek mandiri bidan dengan latar belakang pendidikan profesi bidan dan mempertimbangkan jumlah institusi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi bidan, maka organisasi profesi bidan, dalam hal ini Ibi bersama Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi mendorong perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dapat melaksanakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kebijakan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau ini sesuai dengan peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2016 dan kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 8 tahun 2012. Namun saat ini, organisasi profesi bidan dan asosiasi pendidikan kebidanan masih dalam tahap menyusun aturan dan pedoman yang menjadi acuan bagi penyelenggaran pendidikan tinggi untuk melaksanakan pendidikan profesi bidan

Comments

Popular posts from this blog

Fenomena Perkembangan pendidikan bidan terkini

About me